TEORI KONSTRUKTIVISME Dalam Pendidikan Informal Oleh I Made Nuhari Anta Latar Belakang Menurut UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, di Indonesia ada enam agama yang diakui secara resmi yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Agama yang telah terlegalisi oleh pemerintah adalah agama pilihan yang kemudian dianut oleh masyarakat di Indonesia. Namun ini tidak kemudian melarang keberadaan agama lain yang belum terlegalisasi seperti Sunda Wiwitan, Shinto, Yahudi, dan aliran kepercayaan lainya. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan pasal 29 ayat 2 UUD tentang kebebasan dalam beragama. Kebebasan ini berlaku sepanjang mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingginya tingkat kemajemukan dalam beragama di Indonesia memungkinkan terjadinya perkawinan dengan latar belakang agama yang berbeda atau perkawinan campuran. Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara orang ...