Langsung ke konten utama

Contoh Cara Mengkonstruk teori dalam sebuah penelitian

TEORI KONSTRUKTIVISME
Dalam Pendidikan Informal

Oleh
I Made Nuhari Anta

Latar Belakang
Menurut UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, di Indonesia ada enam agama yang diakui secara resmi yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Agama yang telah terlegalisi oleh pemerintah adalah agama pilihan yang kemudian dianut oleh masyarakat di Indonesia. Namun ini tidak kemudian melarang keberadaan agama lain yang belum terlegalisasi seperti Sunda Wiwitan, Shinto, Yahudi, dan aliran kepercayaan lainya. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan pasal 29 ayat 2 UUD tentang kebebasan dalam beragama. Kebebasan ini berlaku sepanjang mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tingginya tingkat kemajemukan dalam beragama di Indonesia memungkinkan terjadinya perkawinan dengan latar belakang agama yang berbeda atau perkawinan campuran. Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara orang dengan latar suku, ras, etnis, budaya, dan agama yang berbeda. Perkawinan jenis ini banyak terjadi dikalangan masyarakat perkotaan pada umumnya. Hal ini dikarenakan kehidupan perkotaan memiiki tingkat urbanisasi yang tinggi. Sehingga perkawinan antara orang dengan latar belakang kehidupan yang berbeda akan lebih sering terjadi.
Menurut penjelasan Hoesodo (2017) pada prinsipnya perkawinan itu sah secara hukum apabila memenuhi kedua syaratnya, baik syarat materil maupun formil. Di Indonesia, syarat sahnya sebuah perkawinan di atur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang ini, tepatnya dalam pasal 2 di atur bahwa sebuah perkawinan sah secara hukum apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak. Dalam hal ini perlu sedikit menjelaskan perbedaan pemahaman tentang kebolehan perkawinan beda agama dalam masing ajaran agama.
1.      Agama Islam
Dalam Agama Islam, terdapat dua aliran yang memberikan pandangan mengenai hal ini. Aliran yang pertama menyatakan bahwa dimungkinkan adanya perkawinan beda agama. Hanya saja hal ini dapat dilakukan jika pihak pria beragama islam sementara pihak perempuan beragama non islam (Al Maidah (5) :5). Jika kemudian kondisinya sebaliknya, maka menurut aliran ini, perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan (Al Baqarah[2] :221). Disisi lain, aliran yang satunya lagi menyatakan bahwa dalam agama Islam, apapun kondisinya, perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan (Al Baqarah[2] :221)
2.      Agama Kristen
Dalam agama Kristen (protestan) perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan. Alasan apapun yang mendasarinya, dalam agama ini perkawinan beda agama dilarang. (1 Korintus 6: 14-18)
3.      Agama Khatolik
Bagi agama Khatolik, pada prinsipnya perkawinan beda agama Khatolik tidaklah dapat dilakukan. Hal ini karena agama Khatolik memandang perkawinan sebagai sakramen. Namun, kemudian pada tiap gereja Khatolik pasti ada proses dispensasi yang memungkinkan terjadinya pernikahan beda agama.
4.      Agama Budha
Dalam agama Budha sebenarnya perkawinan beda agama tidaklah terlalu bermasalah. Hanya saja, memang disarankan untuk satu agama. Hal ini disebabkan pertimbangan dalam kehidupan nantinya dalam perkawinan itu sendiri.
5.      Agama Hindu
Dalam agama Hindu tidak dikenal adanya perkawinan beda agama. Hal ini karena sebelum perkawinan harus dilakukan terlebih dahulu uapacara keagamaan. Apabila salah seorang calon memplai tidak beragama Hindu, maka dia diwajibkan sebagai penganut Hindu (upacara sudhiwadani). Karena jika calon memplai yang non Hindu tidak di sucikan terlebih dahulu. Itu artinya upacara perkawinan tersebut belum secara Hindu jika salah satu mempalai beragama non Hindu
Berdasarkan penjelasan singkat diatas maka pernikahan beda agama tidak dibolehkan menurut agama manapun di Indoneisa. Namun, terjadinya pernikahan beda agama tidak dapat di hindari karena kondisi masyarakat Indonesia yang mejemuk. Sah-sah saja jika akan menikah dengan seseorang yang berbeda agama tetapi dengan catatan harus memeluk satu agama jika kemudian akan meresmikan pernikahanya. Adanya konsekuensi tersebut kemudian menimbulkan dampak dalam kehidupan keluarga yang sebelum menikah berbeda agama. Penyesuaian dengan agama baru yang dianutnya tidak serta merta kemudian diterima begitu saja dalam kehidupan bathin seseorang. Tentunya banyak kendala dan upaya yang dilakukanya yang kemudian didukung oleh berbagai factor sehingga bisa menyesuaikan.
Didalam keluarga Hindu tugas dan tanggung jawab seorang istri lebih dominan dari pada suami. Selain mengurus rumah tanggga dan anak istri juga bertanggung jawab atas banten dan berbagai sarana upakara keagamaan. Terlebih lagi jika istrinya tersebut adalah seorang wanita karir, tentu akan menambah beban tugas dan tanggung jawab sang ibu. Kemungkinan akan terjadi depresi diawal kehidupan rumah tangganya jika tidak mampu mengatasi hal tersebut. Proses pembelajaran informal untuk seorang istri sangat penting dalam kasus seperti ini. Mengingat tugas dan tanggung jawabnya tidaklah mudah. Peran suami dan dan anggota keluarga sangat penting dalam proses transisi sang ibu dalam keluarga tersebut. Sehingga nantinya mampu membina keluarga dengan baik dan memperoleh anak yang suputra. Berdasarkan uraian tersebut maka perlu dilakukan penelitian secara mendalam untuk memperoleh gambaran tentang proses pendidikan dalam keluarga Hindu yang sebelum menikah beda agama.

Membedah masalah dengan Teori Konstruksivisme
Menurut Pieget (dalam Elyrahmawati 2015), pengetahuan di peroleh menurut proses konstruksi selama hidup melalui proses ekuilibrasi  antara skema pengetahuan dan pengalaman baru. Proses mengkonstruksi, sebagaimana dijelaskan Jean Piaget adalah sebagai berikut:
1.      Skemata.
Sekumpulan konsep yang digunakan ketika berinteraksi dengan lingkungan disebut dengan skemata. Sejak kecil anak sudah memiliki struktur kognitif yang kemudian dinamakan skema (schema). Skema terbentuk karena pengalaman. Misalnya, anak senang bermain dengan kucing dan kelinci yang sama-sama berbulu putih. Berkat keseringannya, ia dapat menangkap perbedaan keduanya, yaitu bahwa kucing berkaki empat dan kelinci berkaki dua. Pada akhirnya, berkat pengalaman itulah dalam struktur kognitif anak terbentuk skema tentang binatang berkaki empat dan binatang berkaki dua. Semakin dewasa anak, maka semakin sempunalah skema yang dimilikinya. Proses penyempurnaan sekema dilakukan melalui proses asimilasi dan akomodasi.
2.      Asimilasi.
Asimilasi adalah proses kognitif dimana seseorang mengintegrasikan persepsi, konsep ataupun pengalaman baru ke dalam skema atau pola yang sudah ada dalam pikirannya. Asimilasi dipandang sebagai suatu proses kognitif yang menempatkan dan mengklasifikasikan kejadian atau rangsangan baru dalam skema yang telah ada. Proses asimilasi ini berjalan terus. Asimilasi tidak akan menyebabkan perubahan/pergantian skemata melainkan perkembangan skemata. Asimilasi adalah salah satu proses individu dalam mengadaptasikan dan mengorganisasikan diri dengan lingkungan baru pengertian orang itu berkembang.
3.      Akomodasi.
Akomodasi adalah proses penyesuaian struktur kognitif ke dalam situasi baru. Dalam menghadapi rangsangan atau pengalaman baru seseorang tidak dapat mengasimilasikan pengalaman yang baru dengan skemata yang telah dipunyai. Pengalaman yang baru itu bisa jadi sama sekali tidak cocok dengan skema yang telah ada. Dalam keadaan demikian orang akan mengadakan akomodasi. Akomodasi tejadi untuk membentuk skema baru yang cocok dengan rangsangan yang baru atau memodifikasi skema yang telah ada sehingga cocok dengan rangsangan itu.
4.      Ekuilibrasi
Ekuilibrasi adalah keseimbangan antara asimilasi dan akomodasi. Sedangkan diskuilibrasi adalah keadaan dimana tidak seimbangnya antara proses asimilasi dan akomodasi, ekuilibrasi dapat membuat seseorang menyatukan pengalaman luar dengan struktur dalamnya.
Teori Konstruksivisme  ini dapat digunakan untuk membedah masalah tentang bagaimana proses pendidikan informal di keluarga Hindu yang sebelum menikah berbeda agama. Dengan memperhatikan proses asimilasi, akomodasi dalam proses adaptasi sehingga tercipta equilibrasi atau sebaliknya.

Proses asimilasi akan menggambarkan seseorang yang baru memeluk agama Hindu. Struktur kognitif yang sudah ada pada dirinya akan dipadukan dengan informasi ataupun pengetahuan baru tentang agama Hindu. Proses Akomodasi akan menggambarkan seseorang yang berada dilingkungan keluarga yang baru. Maka akan terjadi perpaduan antara struktur kognitif lama dengan lingkungan keluarga yang baru. Perpaduan antara proses asimilasi dan akomodasi akan menciptakan proses adapatasi. Jika proses tersebut berjalan dengan baik maka akan  equilibrasi (keseimbangan) terhadap struktur kognitif yang akan lahir kemudian (struktur kognitif positif). Jika proses akomodasi dan asimilasi tidak berjalan dengan baik maka akan terjadi disadaptasi sehingga keseluran proses itu disebut dengan disequilibrasi. Terjadinya equlibrasi ataupun disquilibrasi akan tetap menggambarkan tentang proses pendidikan yang terjadi dalam kasus tersebut. Sehingga dengan menggunakan teori ini nantinya akan  mendapat gambaran umum tentang proses pendidikan informal dalam keluarga Hindu  yang sebelum menikah berbeda agama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinamika Perubahan Kurikulum Dari KTSP 2006 ke Kurikulum 2013

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik sec...

SEJARAH EVOLUSI AGAMA HINDU DI BALI

                 Keberadaan Agama Hindu di Bali Berakhirnya zaman prasejarah di Indonesia ditandai dengan datangnya bangsa dan pengaruh  Hindu . Pada abad-abad pertama Masehi sampai dengan lebih kurang tahun 1500, yakni dengan lenyapnya  kerajaan Majapahit  merupakan masa-masa pengaruh Hindu. Dengan adanya pengaruh-pengaruh dari India itu berakhirlah zaman prasejarah Indonesia karena didapatkannya keterangan tertulis yang memasukkan bangsa Indonesia ke dalam zaman sejarah. Berdasarkan keterangan-keterangan yang ditemukan pada prasasti abad ke-8 Masehi dapatlah dikatakan bahwa periode sejarah Bali Kuno meliputi kurun waktu antara abad ke-8 Masehi sampai dengan abad ke-14 Masehi dengan datangnya ekspedisi Mahapatih  Gajah Mada  dari Majapahit yang dapat mengalahkan Bali. Nama Balidwipa tidaklah merupakan nama baru, namun telah ada sejak zaman dahulu. Hal ini dapat diketahui dari beberapa prasasti, di antaranya dari...

PENGARUH PENERAPAN SISTEM ZONASI TERHADAP PPDB

Sistem zonasi PPDB 2019 diperotes sebagian kalangan orang tua siswa karena dianggap rumit. Karena calon peserta didik baru kesulitan mendapatkan sekolah favorit   atau unggulan yang di inginkan oleh peserta didik. Karna sistem zonasi ini bertujuan untuk menghilangkan stigma sekolah favorit   atau unggulan, ditambah untuk menyamaratakan pelayanan pendidikan di setiap sekolah, daerah pesisir atau perkotaan. Penerapan sistem zonasi ini juga mengharuskan peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Berdasarkan permendikbud nomor 51/2018 diatur PPBD melalui Zonasi. Seleksi calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam Zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal yang di maksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari tempat tinggal atau dari tempat domisili menuju sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang me...