TEORI KONSTRUKTIVISME
Dalam Pendidikan Informal
Oleh
I Made Nuhari Anta
Latar
Belakang
Menurut UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang
pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, di Indonesia ada enam agama
yang diakui secara resmi yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha
dan Konghucu. Agama yang telah terlegalisi oleh pemerintah adalah agama pilihan
yang kemudian dianut oleh masyarakat di Indonesia. Namun ini tidak kemudian
melarang keberadaan agama lain yang belum terlegalisasi seperti Sunda Wiwitan,
Shinto, Yahudi, dan aliran kepercayaan lainya. Mereka mendapat jaminan penuh
seperti yang diberikan pasal 29 ayat 2 UUD tentang kebebasan dalam beragama.
Kebebasan ini berlaku sepanjang mereka tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tingginya tingkat kemajemukan dalam beragama
di Indonesia memungkinkan terjadinya perkawinan dengan latar belakang agama
yang berbeda atau perkawinan campuran. Perkawinan campuran merupakan perkawinan
antara orang dengan latar suku, ras, etnis, budaya, dan agama yang berbeda.
Perkawinan jenis ini banyak terjadi dikalangan masyarakat perkotaan pada
umumnya. Hal ini dikarenakan kehidupan perkotaan memiiki tingkat urbanisasi
yang tinggi. Sehingga perkawinan antara orang dengan latar belakang kehidupan
yang berbeda akan lebih sering terjadi.
Menurut penjelasan Hoesodo (2017) pada prinsipnya
perkawinan itu sah secara hukum apabila memenuhi kedua syaratnya, baik syarat
materil maupun formil. Di Indonesia, syarat sahnya sebuah perkawinan di atur
dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang ini, tepatnya
dalam pasal 2 di atur bahwa sebuah perkawinan sah secara hukum apabila
dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak. Dalam hal ini perlu sedikit
menjelaskan perbedaan pemahaman tentang kebolehan perkawinan beda agama dalam
masing ajaran agama.
1.
Agama
Islam
Dalam Agama Islam, terdapat dua aliran yang
memberikan pandangan mengenai hal ini. Aliran yang pertama menyatakan bahwa
dimungkinkan adanya perkawinan beda agama. Hanya saja hal ini dapat dilakukan
jika pihak pria beragama islam sementara pihak perempuan beragama non islam (Al
Maidah (5) :5). Jika kemudian kondisinya sebaliknya, maka menurut aliran ini,
perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan (Al Baqarah[2] :221). Disisi lain,
aliran yang satunya lagi menyatakan bahwa dalam agama Islam, apapun kondisinya,
perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan (Al Baqarah[2] :221)
2.
Agama
Kristen
Dalam agama Kristen (protestan) perkawinan
beda agama tidak dapat dilakukan. Alasan apapun yang mendasarinya, dalam agama
ini perkawinan beda agama dilarang. (1 Korintus 6: 14-18)
3.
Agama
Khatolik
Bagi agama Khatolik, pada prinsipnya
perkawinan beda agama Khatolik tidaklah dapat dilakukan. Hal ini karena agama
Khatolik memandang perkawinan sebagai sakramen. Namun, kemudian pada tiap
gereja Khatolik pasti ada proses dispensasi yang memungkinkan terjadinya
pernikahan beda agama.
4.
Agama
Budha
Dalam agama Budha sebenarnya perkawinan beda
agama tidaklah terlalu bermasalah. Hanya saja, memang disarankan untuk satu
agama. Hal ini disebabkan pertimbangan dalam kehidupan nantinya dalam
perkawinan itu sendiri.
5.
Agama
Hindu
Dalam agama Hindu tidak dikenal adanya
perkawinan beda agama. Hal ini karena sebelum perkawinan harus dilakukan
terlebih dahulu uapacara keagamaan. Apabila salah seorang calon memplai tidak
beragama Hindu, maka dia diwajibkan sebagai penganut Hindu (upacara sudhiwadani). Karena jika calon memplai
yang non Hindu tidak di sucikan terlebih dahulu. Itu artinya upacara perkawinan
tersebut belum secara Hindu jika salah satu mempalai beragama non Hindu
Berdasarkan penjelasan singkat diatas maka
pernikahan beda agama tidak dibolehkan menurut agama manapun di Indoneisa.
Namun, terjadinya pernikahan beda agama tidak dapat di hindari karena kondisi
masyarakat Indonesia yang mejemuk. Sah-sah saja jika akan menikah dengan
seseorang yang berbeda agama tetapi dengan catatan harus memeluk satu agama
jika kemudian akan meresmikan pernikahanya. Adanya konsekuensi tersebut
kemudian menimbulkan dampak dalam kehidupan keluarga yang sebelum menikah
berbeda agama. Penyesuaian dengan agama baru yang dianutnya tidak serta merta
kemudian diterima begitu saja dalam kehidupan bathin seseorang. Tentunya banyak
kendala dan upaya yang dilakukanya yang kemudian didukung oleh berbagai factor
sehingga bisa menyesuaikan.
Didalam keluarga Hindu tugas dan tanggung
jawab seorang istri lebih dominan dari pada suami. Selain mengurus rumah
tanggga dan anak istri juga bertanggung jawab atas banten dan berbagai sarana
upakara keagamaan. Terlebih lagi jika istrinya tersebut adalah seorang wanita
karir, tentu akan menambah beban tugas dan tanggung jawab sang ibu. Kemungkinan
akan terjadi depresi diawal kehidupan rumah tangganya jika tidak mampu
mengatasi hal tersebut. Proses pembelajaran informal untuk seorang istri sangat
penting dalam kasus seperti ini. Mengingat tugas dan tanggung jawabnya tidaklah
mudah. Peran suami dan dan anggota keluarga sangat penting dalam proses
transisi sang ibu dalam keluarga tersebut. Sehingga nantinya mampu membina
keluarga dengan baik dan memperoleh anak yang suputra. Berdasarkan uraian
tersebut maka perlu dilakukan penelitian secara mendalam untuk memperoleh
gambaran tentang proses pendidikan dalam
keluarga Hindu yang sebelum menikah beda agama.
Membedah masalah dengan Teori Konstruksivisme
Menurut Pieget (dalam Elyrahmawati 2015), pengetahuan di peroleh menurut proses konstruksi selama hidup melalui proses ekuilibrasi antara skema pengetahuan dan pengalaman baru. Proses mengkonstruksi, sebagaimana dijelaskan Jean Piaget adalah sebagai berikut:
Membedah masalah dengan Teori Konstruksivisme
Menurut Pieget (dalam Elyrahmawati 2015), pengetahuan di peroleh menurut proses konstruksi selama hidup melalui proses ekuilibrasi antara skema pengetahuan dan pengalaman baru. Proses mengkonstruksi, sebagaimana dijelaskan Jean Piaget adalah sebagai berikut:
1.
Skemata.
Sekumpulan konsep yang digunakan ketika
berinteraksi dengan lingkungan disebut dengan skemata. Sejak kecil anak sudah
memiliki struktur kognitif yang kemudian dinamakan skema (schema). Skema
terbentuk karena pengalaman. Misalnya, anak senang bermain dengan kucing dan
kelinci yang sama-sama berbulu putih. Berkat keseringannya, ia dapat menangkap
perbedaan keduanya, yaitu bahwa kucing berkaki empat dan kelinci berkaki dua.
Pada akhirnya, berkat pengalaman itulah dalam struktur kognitif anak terbentuk
skema tentang binatang berkaki empat dan binatang berkaki dua. Semakin dewasa
anak, maka semakin sempunalah skema yang dimilikinya. Proses penyempurnaan
sekema dilakukan melalui proses asimilasi dan akomodasi.
2.
Asimilasi.
Asimilasi
adalah proses kognitif dimana seseorang mengintegrasikan persepsi, konsep
ataupun pengalaman baru ke dalam skema atau pola yang sudah ada dalam
pikirannya. Asimilasi dipandang sebagai suatu proses kognitif yang menempatkan
dan mengklasifikasikan kejadian atau rangsangan baru dalam skema yang telah
ada. Proses asimilasi ini berjalan terus. Asimilasi tidak akan menyebabkan
perubahan/pergantian skemata melainkan perkembangan skemata. Asimilasi adalah
salah satu proses individu dalam mengadaptasikan dan mengorganisasikan diri
dengan lingkungan baru pengertian orang itu berkembang.
3.
Akomodasi.
Akomodasi adalah proses penyesuaian struktur
kognitif ke dalam situasi baru. Dalam menghadapi rangsangan atau pengalaman
baru seseorang tidak dapat mengasimilasikan pengalaman yang baru dengan skemata
yang telah dipunyai. Pengalaman yang baru itu bisa jadi sama sekali tidak cocok
dengan skema yang telah ada. Dalam keadaan demikian orang akan mengadakan
akomodasi. Akomodasi tejadi untuk membentuk skema baru yang cocok dengan
rangsangan yang baru atau memodifikasi skema yang telah ada sehingga cocok
dengan rangsangan itu.
4.
Ekuilibrasi
Ekuilibrasi adalah keseimbangan antara
asimilasi dan akomodasi. Sedangkan diskuilibrasi adalah keadaan dimana tidak
seimbangnya antara proses asimilasi dan akomodasi, ekuilibrasi dapat membuat
seseorang menyatukan pengalaman luar dengan struktur dalamnya.
Teori Konstruksivisme ini dapat digunakan untuk membedah masalah tentang bagaimana proses pendidikan informal di keluarga Hindu yang sebelum menikah berbeda agama. Dengan memperhatikan proses asimilasi, akomodasi dalam proses adaptasi sehingga tercipta equilibrasi atau sebaliknya.
Teori Konstruksivisme ini dapat digunakan untuk membedah masalah tentang bagaimana proses pendidikan informal di keluarga Hindu yang sebelum menikah berbeda agama. Dengan memperhatikan proses asimilasi, akomodasi dalam proses adaptasi sehingga tercipta equilibrasi atau sebaliknya.
Proses asimilasi akan menggambarkan seseorang
yang baru memeluk agama Hindu. Struktur kognitif yang sudah ada pada dirinya
akan dipadukan dengan informasi ataupun pengetahuan baru tentang agama Hindu. Proses
Akomodasi akan menggambarkan seseorang yang berada dilingkungan keluarga yang
baru. Maka akan terjadi perpaduan antara struktur kognitif lama dengan
lingkungan keluarga yang baru. Perpaduan antara proses asimilasi dan akomodasi
akan menciptakan proses adapatasi. Jika proses tersebut berjalan dengan baik
maka akan equilibrasi (keseimbangan)
terhadap struktur kognitif yang akan lahir kemudian (struktur kognitif
positif). Jika proses akomodasi dan asimilasi tidak berjalan dengan baik maka akan
terjadi disadaptasi sehingga keseluran proses itu disebut dengan
disequilibrasi. Terjadinya equlibrasi ataupun disquilibrasi akan tetap
menggambarkan tentang proses pendidikan yang terjadi dalam kasus tersebut.
Sehingga dengan menggunakan teori ini nantinya akan mendapat gambaran umum tentang proses
pendidikan informal dalam keluarga Hindu
yang sebelum menikah berbeda agama.
Komentar
Posting Komentar