Sistem zonasi PPDB 2019 diperotes
sebagian kalangan orang tua siswa karena dianggap rumit. Karena calon peserta
didik baru kesulitan mendapatkan sekolah favorit atau unggulan yang di inginkan oleh peserta
didik. Karna sistem zonasi ini bertujuan untuk menghilangkan stigma sekolah
favorit atau unggulan, ditambah untuk
menyamaratakan pelayanan pendidikan di setiap sekolah, daerah pesisir atau
perkotaan. Penerapan sistem zonasi ini juga mengharuskan peserta didik untuk
menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya
masing-masing.
Berdasarkan
permendikbud nomor 51/2018 diatur PPBD melalui Zonasi. Seleksi calon peserta
didik dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam Zonasi yang
ditetapkan. Jarak tempat tinggal yang di maksud adalah dihitung berdasarkan
jarak tempuh dari tempat tinggal atau dari tempat domisili menuju sekolah. Jika
jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik
yang mendaftar lebih awal.
Dalam
penerapan sistem zonasi harus dilihat dari kurikulum, sebaran guru, sebaran
peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Setelah semua itu sudah disamaratakan misalnya, penyebaran guru
dan peserta didik sudah merata maka semuanya akan ditangani dengan sistem
zonasi. Dikarenakan penerapan sistem zonasi ini untuk pemerataan pendidikan
yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi permasalahan suatu keadaan
ketidak seimbangan sosial yang ada didalam masyarkat yang menjadikan suatu
perbedaan yang sangat mencolok. Jika sistem zonasi ini diterapkan tanpa
menyamaratakan penyebaran guru, kurikulum, penyebaran peserta didik dan sarana
prasarana yang merata dari sekolah di perkotaan maupun pedesaan maka sistem
zonasi ini tidak dapat berjalan dengan lancar dikarenakan banyaknya orang tua
siswa yang tidak menyetujui sistem zonasi ini karena di anggap rumit. Hal ini
di akibatkan karena para calon peserta didik baru kesulitan mendapatkan sekolah
favorit dan unggulan yang diinginkan.
Sebelum menerapkan sistem zonasi ini alangkah
baiknya pemda seharusnya mencermati lebih dalam terkait dengan beberapa faktor
seperti pendataan penduduk, jarak sekolah, dan ases sekolah dari sejumlah
sekolah. Soal pendataan penduduk ini, pemda seharusnya mempersiapkan lebih baik
lagi untuk mendata jumlah calon peserta didik yang mau masuk SD, SMP, maupun
SMA serta menghitung lebih lanjut soal daya tampung sekolah negri yang
dimiliki di setiap daerah. Sehingga
dengan di terapkanya sistem zonasi ini tidak menyebapkan permasalahan yang
begitu rumit yang mengakibatkan para orang tua merasa keberatan dengan
penerapan sistem sonasi ini.
Jika
penerapan sistem pendidikan di indonesia tidak merata misalnya dari sekolah
yang satu dengan sekolah yang lain maka ada sekolah yang di untungkan dan ada
sekolah yang akan di rugikan contohnya, disisi lain ada sekolah yang kekurangan
siswa atau guru, dan ada sekolah yang kelebihan peminatnya karena berada di
zona padat misalnya di perkotaan. Sedangkan sekolah yang kekurangan peserta
didik dan guru tersebut kebanyakan berada di daerah pedesaan dan di daerah
pedalaman dikarenakan kurangnya minat siswa untuk masuk di sekolah tersebut dan
kurangnya guru untuk mengajar di sekolah itu. Dalam penerapan sistem zonasi ini agar tida menjadi
permasalahan yang brgitu rumit di kalanngan orang tua peserta didik atau
masyarakat maka pendidikan di indonesia ini harus di samaratakan baik antara
pendidikan di perkotaan maupun di pedesaan, baik dari persebaran guru,
fasilitas-fasilitas yang di perlukan di setiap sekolah harus di samaratakan
sehingga penerapan sistem zonasi ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak
menjadi permasalahan lagi dalam dunia pendidikan di indonesia.
Komentar
Posting Komentar