Langsung ke konten utama

Dinamika Perubahan Kurikulum Dari KTSP 2006 ke Kurikulum 2013


Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat yang pada akhirnya akan membentuk pribadi yang terampil dan mandiri. 

Kurikulum 2013 (K13) adalah kurikulum yang berlaku dalam sistem pendidikan di indonesia yaitu pada upaya penyederhanaan dan tematik-integratif. Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun objek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurukulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni dan budaya. Melalui pendekatan itu siswa memiliki kopetensi sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang jauh lebih baik. Mereka lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik. 

Alasan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di ganti dengan kuriklum  2013 yaitu karena kurikulum sebelumnya atau KTSP dianggap memberatkan peserta didik. Terlalu banyak materi pelajaran yang harus dipelajari oleh peserta didik, sehingga malah membuatnya terbebani. Perubahan kurikulum ini juga melihat kondisi yang ada selama beberapa tahun ini. KTSP yang memberi keleluasaan terhadap guru membuat kurikulum secara mandiri untuk masing-masing sekolah ternyata tak berjalan mulus. Untuk tingkat SD terjadi perubahan yang cukup besar. Di SD yang dulunya ada 10 mata pelajaran dikurangi menjadi 6 mata pelajaran yaitu empat mata pelajaran utama (PPKn, Agama, Bahasa Indonesia, dan Matematika) dan dua mata pelajaran muatan lokal (Seni Budaya dan Penjas). Berkurangnya mata pelajaran dalam kurikulum baru ini justru membuat lama belajar peserta didik di sekolah bertambah. Kemendikbud akan menambah jam belajar di sekolah untuk menangkal efek negatif dunia luar sekolah. Waktu luang yang lebih banyak di luar sekolah dianggap memicu peserta didik melakukan atau bersentuhan dengan tindakan negatif.

Namun sebagian besar guru belum siap dengan penerapan kurikulum baru. Ketidaksiaapa guru itu tidak hanya terkait urusan kopetensinya saja namun juga karena rumusan kurikulum yang tidak kunjung disosialisasikan oleh pemerintah sehinga guru masih kebingungan dalam menerapkan kurikulum 2013. sebagian siswa juga belum siap dengan adanya penerapan kurikurum baru karena kebanyakan siswa belum paham dengan kurikulum 2013 dan juga bagi sekolah- sekolah yang sudah menerapkannya banyak siswa yang mengeluh karena apa yang mereka butuhkan dalam proses belajar mengajar belum sepenuhnya terjamin seperti buku yang masi terbatas, saran dan prasaran yang belum memadai dan jaringan internet yang terakses sehingga siwa kesulitan dalam belajar.

Jika memang kurukulum 2013 harus di terapkan secara menyeluruh, pemerintah mesti mengevaluasi kembali rencana implementasi kurikulum 2013 secara serentak, karena bukan hanya guru dan siswa saja yang harus siap menghadapi perubahan kurikulum namun juga pemerintah jagan asal menerapkan kurikulum baru tanpa mengevaluasi terlebih dahulu dan diteterapkan secara mendadak dan perubahan kurikulum harus dipersiapkan secara matang oleh semua pihak, guru, siswa, otang tua/wali, pemerintah dan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaannya. Jika salah satu pihak tidak dengan baik mendapat informasi jelas hasil pembelajaran menjadi belum maksimal.
Penulis : Dian Kusumayanti (Prodi PGSD STAH Dharma Sulawesi Tengah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH EVOLUSI AGAMA HINDU DI BALI

                 Keberadaan Agama Hindu di Bali Berakhirnya zaman prasejarah di Indonesia ditandai dengan datangnya bangsa dan pengaruh  Hindu . Pada abad-abad pertama Masehi sampai dengan lebih kurang tahun 1500, yakni dengan lenyapnya  kerajaan Majapahit  merupakan masa-masa pengaruh Hindu. Dengan adanya pengaruh-pengaruh dari India itu berakhirlah zaman prasejarah Indonesia karena didapatkannya keterangan tertulis yang memasukkan bangsa Indonesia ke dalam zaman sejarah. Berdasarkan keterangan-keterangan yang ditemukan pada prasasti abad ke-8 Masehi dapatlah dikatakan bahwa periode sejarah Bali Kuno meliputi kurun waktu antara abad ke-8 Masehi sampai dengan abad ke-14 Masehi dengan datangnya ekspedisi Mahapatih  Gajah Mada  dari Majapahit yang dapat mengalahkan Bali. Nama Balidwipa tidaklah merupakan nama baru, namun telah ada sejak zaman dahulu. Hal ini dapat diketahui dari beberapa prasasti, di antaranya dari...

PENGARUH PENERAPAN SISTEM ZONASI TERHADAP PPDB

Sistem zonasi PPDB 2019 diperotes sebagian kalangan orang tua siswa karena dianggap rumit. Karena calon peserta didik baru kesulitan mendapatkan sekolah favorit   atau unggulan yang di inginkan oleh peserta didik. Karna sistem zonasi ini bertujuan untuk menghilangkan stigma sekolah favorit   atau unggulan, ditambah untuk menyamaratakan pelayanan pendidikan di setiap sekolah, daerah pesisir atau perkotaan. Penerapan sistem zonasi ini juga mengharuskan peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Berdasarkan permendikbud nomor 51/2018 diatur PPBD melalui Zonasi. Seleksi calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam Zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal yang di maksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari tempat tinggal atau dari tempat domisili menuju sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang me...