Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah
kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan
ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual
maupun klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan
pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat yang pada akhirnya
akan membentuk pribadi yang terampil dan mandiri.
Kurikulum 2013 (K13) adalah kurikulum yang berlaku dalam
sistem pendidikan di indonesia yaitu pada upaya penyederhanaan dan
tematik-integratif. Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik
atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan
mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka
ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun objek yang menjadi
pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurukulum 2013 menekankan pada
fenomena alam, sosial, seni dan budaya. Melalui pendekatan itu siswa memiliki
kopetensi sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang jauh lebih baik. Mereka lebih
kreatif, inovatif, dan lebih produktif sehingga nantinya mereka bisa sukses
dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa
depan yang lebih baik.
Alasan
kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) di ganti dengan kuriklum
2013 yaitu karena kurikulum sebelumnya atau KTSP dianggap memberatkan
peserta didik. Terlalu banyak materi pelajaran yang harus dipelajari oleh
peserta didik, sehingga malah membuatnya terbebani. Perubahan kurikulum ini
juga melihat kondisi yang ada selama beberapa tahun ini. KTSP yang memberi
keleluasaan terhadap guru membuat kurikulum secara mandiri untuk masing-masing
sekolah ternyata tak berjalan mulus. Untuk tingkat SD terjadi perubahan yang
cukup besar. Di SD yang dulunya ada 10 mata pelajaran dikurangi menjadi 6 mata
pelajaran yaitu empat mata pelajaran utama (PPKn, Agama, Bahasa Indonesia, dan
Matematika) dan dua mata pelajaran muatan lokal (Seni Budaya dan Penjas). Berkurangnya
mata pelajaran dalam kurikulum baru ini justru membuat lama belajar peserta
didik di sekolah bertambah. Kemendikbud akan menambah jam belajar di sekolah
untuk menangkal efek negatif dunia luar sekolah. Waktu luang yang lebih banyak
di luar sekolah dianggap memicu peserta didik melakukan atau bersentuhan dengan
tindakan negatif.
Namun
sebagian besar guru belum siap dengan penerapan kurikulum baru. Ketidaksiaapa
guru itu tidak hanya terkait urusan kopetensinya saja namun juga karena rumusan
kurikulum yang tidak kunjung disosialisasikan oleh pemerintah sehinga guru masih
kebingungan dalam menerapkan kurikulum 2013. sebagian siswa juga belum siap
dengan adanya penerapan kurikurum baru karena kebanyakan siswa belum paham
dengan kurikulum 2013 dan juga bagi sekolah- sekolah yang sudah menerapkannya
banyak siswa yang mengeluh karena apa yang mereka butuhkan dalam proses belajar
mengajar belum sepenuhnya terjamin seperti buku yang masi terbatas, saran dan
prasaran yang belum memadai dan jaringan internet yang terakses sehingga siwa
kesulitan dalam belajar.
Jika memang kurukulum 2013 harus di terapkan
secara menyeluruh, pemerintah mesti mengevaluasi kembali rencana implementasi
kurikulum 2013 secara serentak, karena bukan hanya guru dan siswa saja yang
harus siap menghadapi perubahan kurikulum namun juga pemerintah jagan asal menerapkan
kurikulum baru tanpa mengevaluasi terlebih dahulu dan diteterapkan secara
mendadak dan perubahan kurikulum harus dipersiapkan secara matang oleh semua
pihak, guru, siswa, otang tua/wali, pemerintah dan pihak lain yang terkait
dalam pelaksanaannya. Jika salah satu pihak tidak dengan baik mendapat
informasi jelas hasil pembelajaran menjadi belum maksimal.
Komentar
Posting Komentar