Langsung ke konten utama

TRANSMIGRASI DAN KONVERSI antara Kemajuan dan Kemunduran



Oleh
I Made Nuhari Anta


Menurut KBBI transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari satu daerah (pulau) yang berpenduduk padat ke daerah (pulau) lain yang berpenduduk jarang. Transmigrasi merupakan suatu program yang dibuat oleh pemerintah untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigarasi disebut transmigran.
Menurut pemerintah Indonesia dan komunitas pembangunan, tujuan program ini adalah untuk memindahkan jutaan orang Indonesia dari pulau Jawa, Bali, dan Madura yang padat ke pulau-pulau luar yang penduduknya sedikit demi menciptakan kepadatan penduduk yang merata. Transmigrasi akan mengentaskan kemiskinan dengan memberikan lahan dan kesempatan baru bagi para pendatang. Transmigrasi juga akan menguntungkan Indonesia dengan meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam di palau-pulau yang kurang padat penduduk. Program ini juga bertujuan untuk menyatukan seluruh bangsa dengan menciptakan identitas nasional Indonesia yang unggul yang mengantikan identitas daerah.
Dalam berbagai kasus transmigrasi tidak hanya berdampak pada kemajuan. Namun, disisi lain dampak transmigrasi juga memberi pengaruh negative. Mulai dari percepatan penebangan hutan untuk membuka lahan baru sampai pada konflik social antara masyarakat asli dan masyarakat pendatang. Perseteruann antara suku ini salah satunya dipicu karena kecemburuan social. Dimana masyarakat asli merasa hak mereka telah dirampas oleh masyarakat pendatang yang lebih sukses.
Berdasarkan hasil sensus tahun 2010 jumlah total masyarakat transmigran yang berada di pulau Sumatra mencapai 15,5 juta jiwa. Di pulau Kalimantan, total keseluruhan transmigran berjumlah 2,6 juta jiwa. Berikut pulau Sulawesi, dan Papua dengan jumlah  kurang dari 2 juta jiwa dengan total jumlah keseluruhan masyarakat transmigrasi di Indonesia mencapai 20 juta jiwa. Melihat jumlah masyarakat transmiran di Indonesia sangatlah tidak mengherankan jika kemudian terjadi pembauran antara budaya orang asli dengan pendatang dan tidak sedikit yang kemudian berkonflik.
Melihat dampak social yang berlaku terhadap masyarakat transmigran secara umum di Indonesia, bagamanakah dampak social yang berlaku pada transmigran Bali ? apakah hal tersebut berlaku sama atau justru sebaliknya ?
Jika melihat dari karakteristik masyarakat Bali, maka seharusnya dampak social pada masyarakat transmigran Bali mengarah ke ranah positif. Hal ini disebabkan karena filosofi masyarakat Bali “do ngaden awak bise, depang anake ngadanin”. Arti dari kalimaat tersebut adalah “jangan pernah menganggap diri bisa (sombong), biarkan orang lain yang menilai”. Jika dicermati filosofi ini mengajarkan kepada orang Bali agar selalu rendah hati. Tidak menonjolkan kemampuan secara berlebihan terhadap orang lain. Termasuk dalam hal keberhasilan setelah menjadi masyarakat transmigran. Karena hal ini akan memicu kecemburuan social  dengan masyarakat asli.
Secara filosofis masyarakat Bali telah memiliki nilai positif dalam mengantisipasi diri untuk menghindari konflik. Namum, secara theologis masyarakat transmigran Bali belum membentenggi diri dari pergerusan pengaruh misionaris Kristen yang masif. Hal ini karena pada masa-masa awal transmigrasi, masyarakat lebih terfokus untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan jasmani. Masyarakat bekerja keras untuk meningkatkan penghidupan agar lebih baik dari sebelumnya. Konsekuensinya adalah kurang diperhatikannya tentang pendidikan khususnya pendidikan agama. Lemahnya pemahaman tentang pendidikan agama tentunya akan berdampak pada rentannya kehidupan beragama.
Kenyataan di masyarakat, sering dijumpai fenomena konversi agama sebagai akibat lemahnya pendidikan agama. Rentanya kehidupan beragama akan berdampak pada konversi agama. Tingginya penerimaan terhadap paham-paham baru yang ada di tempat transmigrasi dapat mempengaruhi paham lama yang sebelumnya telah dijalani oleh masyarakat trasmigran Bali. Penerimaan terhadap paham-paham baru ini akan berdampak pada tahap konversi yang lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penelitian Anta (2015) tentang faktor penyebab dan proses terjadinya konversi agama dari hindu ke kristen protestan di desa balinggi jati kecamatan balinggi kabupaten parigi moutong  di  peroleh kesimpulan bahwa yang menyebabkan terjadinya konversi agama pada masyarakat transmigran Bali adalah karena faktor pendidikan, faktor ketidakpuasan sistem adat dan pemimpin keagamaan, faktor sosiologis, dan faktor psikologis.
Faktor pendidikan terdiri dari: 1) Kurangnya tenaga pendidik agama Hindu 2) Lemahnya pemahaman tentang agama Hindu. Faktor ketidakpuasan atas sistem adat dan pemimpin keagamaan agama terdiri dari: 1) Rumitnya pembuatan sarana upacara 2) Ketidakpuasan atas penerapan catur kasta 3) Ketidakpuasan terhadap pemimpin keagamaan. Faktor sosiologis terdiri dari 1) Pengaruh hubungan antar pribadi 2) Pengaruh anjuran atau propaganda dari orang terdekat 3) Pengaruh kebiasaan yang rutin 4) Pengaruh kekuasaan pemimpin. Faktor psikologis terdiri dari: 1) Faktor keluarga 2) Faktor lingkungan tempat tinggal 3) Faktor perubahan status 4) Faktor kemiskinan.
Dari berbagai faktor tersebut tergambar jelas bagaimana kompleksnya permasalahan masyarakat transmigran Bali di daerah transmigrasi. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari lembaga keagamaan Hindu untuk segera mengatasi permasalah tersebut. Karena, tidak menuntut kemungkinan hal ini juga berlaku di berbagai tempat dimana masyarakat transmigran Bali Hindu berada. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinamika Perubahan Kurikulum Dari KTSP 2006 ke Kurikulum 2013

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik sec...

SEJARAH EVOLUSI AGAMA HINDU DI BALI

                 Keberadaan Agama Hindu di Bali Berakhirnya zaman prasejarah di Indonesia ditandai dengan datangnya bangsa dan pengaruh  Hindu . Pada abad-abad pertama Masehi sampai dengan lebih kurang tahun 1500, yakni dengan lenyapnya  kerajaan Majapahit  merupakan masa-masa pengaruh Hindu. Dengan adanya pengaruh-pengaruh dari India itu berakhirlah zaman prasejarah Indonesia karena didapatkannya keterangan tertulis yang memasukkan bangsa Indonesia ke dalam zaman sejarah. Berdasarkan keterangan-keterangan yang ditemukan pada prasasti abad ke-8 Masehi dapatlah dikatakan bahwa periode sejarah Bali Kuno meliputi kurun waktu antara abad ke-8 Masehi sampai dengan abad ke-14 Masehi dengan datangnya ekspedisi Mahapatih  Gajah Mada  dari Majapahit yang dapat mengalahkan Bali. Nama Balidwipa tidaklah merupakan nama baru, namun telah ada sejak zaman dahulu. Hal ini dapat diketahui dari beberapa prasasti, di antaranya dari...

PENGARUH PENERAPAN SISTEM ZONASI TERHADAP PPDB

Sistem zonasi PPDB 2019 diperotes sebagian kalangan orang tua siswa karena dianggap rumit. Karena calon peserta didik baru kesulitan mendapatkan sekolah favorit   atau unggulan yang di inginkan oleh peserta didik. Karna sistem zonasi ini bertujuan untuk menghilangkan stigma sekolah favorit   atau unggulan, ditambah untuk menyamaratakan pelayanan pendidikan di setiap sekolah, daerah pesisir atau perkotaan. Penerapan sistem zonasi ini juga mengharuskan peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Berdasarkan permendikbud nomor 51/2018 diatur PPBD melalui Zonasi. Seleksi calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam Zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal yang di maksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari tempat tinggal atau dari tempat domisili menuju sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang me...