Langsung ke konten utama

Dampak Penerapan Sistem Zonasi Terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Di Indonesia


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  melalui sistem zonasi yang telah di tetapkan oleh Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan  Republik Indonesia, (Kemendikbud) saat ini menjadi perbincangan hangat baik dari kalangan pemerintah pendidik, maupun ,masyarakat. Pelaksanaan PPBD dengan sistem zonasi yang di terapkan pada tahun 2018 merupakan salah satu inovasi yang patut di apresiasi.hanya saja dalam pelaksanaan nya mengalami banyak kendala.
Adanya penerapan sistem zonasi yang telah di tetapkan menjadi  kesalahpahaman di tengah – tengah masyarakat, karena kurang gencar dalam mensosialisasikan dan Kemendikbud juga kurang berkoordinasi langsung dengan pihak Kemendagri sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang telah menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.
 Di sisi lain, tujuan Kemendikbud menerapkan sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan menghilangkan kastanisasi dalam dunia pendidikan. Secara sederhana kastanisasi dalam pendidikan merupakan pengelompokan,pembagian peserta didik dalam tingkatan-tingkatan belajar mengajar.Satu kelompok dibedakan,berpisah dengan kelompok yang lainnya. Sedangkan dari beberapa kalangan pendidik, tentu ada yang merasa di rugikan karena akan menurunkan peringkat sekolah itu sendiri, dari kalangan peserta didik ada  salah satu yang membakar piagam nya karena kecewa tidak di terima di sekolah impian nya.
Secara psikologis, ada kekhawatiran peserta didik sedikit tak nyaman soal pilihan sekolah. sebab, mereka terbentur dengan jarak untuk mendapatkan sekolah yang di inginkannya serta dari pihak masyarakat  nantinya akan di pusingkan dengan aturan tentang penerapan zonasi dan menyulitkan mereka dalam mendaftarkan anaknya ke sekolah,masyarakat tidak siap menyekolahkan anaknya di sekolah terdekat karena masih adanya stigma sekoah favorit.hal ini di karenakan kualitas pendidikan di indonesia masih belum merata. Setiap orang tua pasti menginginkan anakanya di sekolah terbaik, artinya pemerintah juga harus lebih mengkaji pada pemerataan kualitas pendidikan,mulai dari kompetensi guru, sarana dan prasarana serta infrakstruktur yang baik. Bahkan, sebagian orang tua terpaksa menginap untuk memastikan anak mereka di terima di sekolah yang dituju. Mereka merasa lebih nyaman dengan sistem lama yang menggunakan prestasi anak pada jenjang sebelumnya sebagai variabel seleksi.
 
Sistem penerapan zonasi merupakan  sistem yang di terapkan dan di kembangkan oleh pemerintah agar penerimaan calon siswa baru tidak menekankan pada nilai saja. Kebijakan penerimaan siswa berbasis zonasi ini mengalokasikan minimal 90% kouta sekolah negeri untuk menerima calon siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah dan sisanya untuk prestasi dan perpindahan. Pekan lalu,kebijakan kuota siswa di ubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi 80% untuk jalur zonasi,15% jalur prestasi,dan 5% jalur pindahan.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.17 Tahun 2017, No.14 Tahun 2018, dan No 51 Tahun 2018, menerangkan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru  ini bertujuan meningkatkan akses layanan pendidikan di sekolah negeri, tanpa memandang kelas ekonomi orang tua, dan mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional. Harapan yang di inginkan yakni, dengan adanya sistem penerapan zonasi ini dapat memberikan pengaruh yang baik bagi peserta didik maupun orang tuanya sehingga tidak ada lagi dampak negatif yang di timbulkan oleh masyarakat, pemerintah khususnya Kemendikbud lebih mengkaji secara matang agar penerapan sistem zonasi memiliki arah dan tujuan yang jelas, dan mengumpulkan  para pakar pendidikan untuk memutuskan solusi terbaik. Hal seperti ini tidak boleh terburu-buru, karena biasanya ganti pemimpin pasti ganti lagi kebijakannya.***
Penulis : Putu Eka Ardiana



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinamika Perubahan Kurikulum Dari KTSP 2006 ke Kurikulum 2013

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik sec...

SEJARAH EVOLUSI AGAMA HINDU DI BALI

                 Keberadaan Agama Hindu di Bali Berakhirnya zaman prasejarah di Indonesia ditandai dengan datangnya bangsa dan pengaruh  Hindu . Pada abad-abad pertama Masehi sampai dengan lebih kurang tahun 1500, yakni dengan lenyapnya  kerajaan Majapahit  merupakan masa-masa pengaruh Hindu. Dengan adanya pengaruh-pengaruh dari India itu berakhirlah zaman prasejarah Indonesia karena didapatkannya keterangan tertulis yang memasukkan bangsa Indonesia ke dalam zaman sejarah. Berdasarkan keterangan-keterangan yang ditemukan pada prasasti abad ke-8 Masehi dapatlah dikatakan bahwa periode sejarah Bali Kuno meliputi kurun waktu antara abad ke-8 Masehi sampai dengan abad ke-14 Masehi dengan datangnya ekspedisi Mahapatih  Gajah Mada  dari Majapahit yang dapat mengalahkan Bali. Nama Balidwipa tidaklah merupakan nama baru, namun telah ada sejak zaman dahulu. Hal ini dapat diketahui dari beberapa prasasti, di antaranya dari...

PENGARUH PENERAPAN SISTEM ZONASI TERHADAP PPDB

Sistem zonasi PPDB 2019 diperotes sebagian kalangan orang tua siswa karena dianggap rumit. Karena calon peserta didik baru kesulitan mendapatkan sekolah favorit   atau unggulan yang di inginkan oleh peserta didik. Karna sistem zonasi ini bertujuan untuk menghilangkan stigma sekolah favorit   atau unggulan, ditambah untuk menyamaratakan pelayanan pendidikan di setiap sekolah, daerah pesisir atau perkotaan. Penerapan sistem zonasi ini juga mengharuskan peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Berdasarkan permendikbud nomor 51/2018 diatur PPBD melalui Zonasi. Seleksi calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam Zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal yang di maksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari tempat tinggal atau dari tempat domisili menuju sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang me...