Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi
yang telah di tetapkan oleh Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan Republik Indonesia, (Kemendikbud) saat ini menjadi
perbincangan hangat baik dari kalangan pemerintah pendidik, maupun ,masyarakat.
Pelaksanaan PPBD dengan sistem zonasi yang di terapkan pada tahun 2018
merupakan salah satu inovasi yang patut di apresiasi.hanya saja dalam
pelaksanaan nya mengalami banyak kendala.
Adanya penerapan
sistem zonasi yang telah di tetapkan menjadi
kesalahpahaman di tengah – tengah masyarakat, karena kurang gencar dalam
mensosialisasikan dan Kemendikbud juga kurang berkoordinasi langsung dengan
pihak Kemendagri sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi
sistem zonasi yang telah menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.
Di sisi lain, tujuan Kemendikbud menerapkan
sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan menghilangkan kastanisasi dalam dunia pendidikan.
Secara sederhana kastanisasi dalam pendidikan merupakan pengelompokan,pembagian
peserta didik dalam tingkatan-tingkatan belajar mengajar.Satu kelompok
dibedakan,berpisah dengan kelompok yang lainnya. Sedangkan dari
beberapa kalangan pendidik, tentu ada yang merasa di rugikan karena akan
menurunkan peringkat sekolah itu sendiri, dari kalangan peserta didik ada salah satu yang membakar piagam nya karena kecewa
tidak di terima di sekolah impian nya.
Secara psikologis,
ada kekhawatiran peserta didik sedikit tak nyaman soal pilihan sekolah. sebab,
mereka terbentur dengan jarak untuk mendapatkan sekolah yang di inginkannya serta dari pihak masyarakat nantinya
akan di pusingkan dengan aturan tentang penerapan zonasi dan menyulitkan mereka
dalam mendaftarkan anaknya ke sekolah,masyarakat tidak siap menyekolahkan
anaknya di sekolah terdekat karena masih adanya stigma sekoah favorit.hal ini
di karenakan kualitas pendidikan di indonesia masih belum merata. Setiap orang
tua pasti menginginkan anakanya di sekolah terbaik, artinya pemerintah juga
harus lebih mengkaji pada pemerataan kualitas pendidikan,mulai dari kompetensi
guru, sarana dan prasarana serta infrakstruktur yang baik. Bahkan, sebagian
orang tua terpaksa menginap untuk memastikan anak mereka di terima di sekolah
yang dituju. Mereka merasa lebih nyaman dengan sistem lama yang menggunakan
prestasi anak pada jenjang sebelumnya sebagai variabel seleksi.
Sistem penerapan
zonasi merupakan sistem yang di terapkan
dan di kembangkan oleh pemerintah agar penerimaan calon siswa baru tidak
menekankan pada nilai saja. Kebijakan penerimaan siswa berbasis zonasi ini
mengalokasikan minimal 90% kouta sekolah negeri untuk menerima calon siswa
berdasarkan jarak rumah ke sekolah dan sisanya untuk prestasi dan perpindahan.
Pekan lalu,kebijakan kuota siswa di ubah oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menjadi 80% untuk jalur zonasi,15% jalur prestasi,dan 5% jalur
pindahan.
Dalam peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.17 Tahun 2017, No.14 Tahun 2018, dan No 51
Tahun 2018, menerangkan bahwa sistem penerimaan peserta didik
baru ini bertujuan meningkatkan akses
layanan pendidikan di sekolah negeri, tanpa memandang kelas ekonomi orang
tua, dan mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional. Harapan yang di inginkan
yakni, dengan adanya sistem penerapan zonasi ini dapat memberikan pengaruh yang
baik bagi peserta didik maupun orang tuanya sehingga tidak ada lagi dampak
negatif yang di timbulkan oleh masyarakat, pemerintah khususnya Kemendikbud
lebih mengkaji secara matang agar penerapan sistem zonasi memiliki arah dan
tujuan yang jelas, dan mengumpulkan para
pakar pendidikan untuk memutuskan solusi terbaik. Hal seperti ini tidak boleh
terburu-buru, karena biasanya ganti pemimpin pasti ganti lagi kebijakannya.***
Komentar
Posting Komentar