Menjelang
tahun ajaran baru 2019-2020, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
telah mengumumkan sistem yang digunakan untuk program Pendaftaran Peserta Didik
Baru (PPDB) 2019. Di antara aturan tersebut, sebagian sudah diterapkan sejak
2018. Beberapa perubahan yang dipakai Kemendikbud untuk tahun ajaran ini
tertuang pada Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru
tahun ajaran 2019/2020. Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang
dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah
nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Selain
itu, sistem zonasi juga digunakan untuk menghapuskan label “sekolah favorit”
yang kerap melekat pada sekolah-sekolah yang dibanjiri pendaftar. Pembagian
zonasi tiap-tiap sekolah nantinya diserahkan kepada pihak Pemerintah Daerah
(Pemda) terkait faktor geografis dan sebaran penduduk di wilayah tersebut.
Apakah pembagian zonasi ditentukan lewat jarak tempuh dari rumah ke sekolah,
atau diklasifikasikan per Kelurahan akan menjadi wewenang Pemda setempat. Dengan adanya sistem zonasi, nilai ujian
dan rapor yang didapatkan oleh siswa tidak lagi menjadi prioritas. Nilai ujian
dan rapor menjadi pertimbangan kedua setelah melalui tahapan zonasi dari sekolah. Apabila hanya
tinggal tersisa satu kursi dan jumlah pendaftar melebihi satu, pihak sekolah
bisa menyeleksi berdasarkan nilai ujian dan rapor yang terbaik. Akan tetapi,
sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai ujian dan nilai rapor dalam
melakukan seleksi.
Penerapan
sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di
sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Kekisruhan berawal dari diterbitkannya
Permendikbud no. 17 tahun 2017 yang menyatakan bahwa sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang
berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90%
dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Ini berarti, sekolah
hanya memiliki kuota 10% untuk menerima peserta didik dari luar zonanya, itupun
harus dengan alasan-alasan tertentu. Radius zona akan ditentukan oleh
pemerintah daerah, sesuai dengan kondisi dan daya tampung di daerah
masing-masing.
Untuk
melihat dampak awal dari pelaksanaan PPDB zonasi sejak 2017, temuan menunjukkan bahwa PPDB berbasis
zonasi berdampak tidak hanya pada karakteristik peserta didik yang diterima
sekolah tapi juga proses pembelajaran di kelas. Tantangan guru dalam mengajar anak dengan kemampuan beragam
lebih berat daripada anak dengan kemampuan yang relatif homogen. Guru yang
mengajar kelas yang homogen cenderung dapat mengajarkan seluruh siswa dengan
seiring sejalan. Namun, ketika kelas yang diajar relatif heterogen, guru harus
menyesuaikan pola mengajar untuk mengakomodasi anak yang cepat dan lambat dalam
belajar. Semakin besar kesenjangan kemampuan anak, semakin besar beban guru
dalam mengajar.
Secara umum, rancangan
sistem PPDB akan bergantung pada tujuan pemerintah. Rancangan sistem PPDB yang
ditujukan untuk mengurangi segregasi akan berbeda dengan yang didesain untuk
meningkatkan efisiensi pembelajaran. Oleh karena itu, untuk mendapatkan tujuan
yang tepat, pemerintah harus terbuka dalam melihat permasalahan yang ada
dilapangan. Dalam Konteks PPDB, pemerinrah harus memprioritaskan sistem yang
efisien dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Meski Kementrian
pendidikan mengatakan akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah yang
menyimpang dari peraturan, sanksi yang diberikan tidak akan berdampak
signifikan kepada daerah. Pertama, sanksi teguran tertulis akan tidak akan
berpengaruh jika kepala daerah pasang badan. Kedua, sanksi anggaran pun
sepertinya tidak akan efektif karena sebagian besar anggaran pendidikan daerah
merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang harus dialokasikan setiap tahunnya. Sistem
PPDB merupakan layanan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat memasukan
putra-putrinya ke sekolah. Oleh karena itu, orang tua siswa yang terdampak
terhadap kebijakan PPDB seharusnya didengar dan diberi kesempatan untuk
menyuarakan sistem pendidikan apa yang mereka inginkan.***
Komentar
Posting Komentar