Langsung ke konten utama

DINAMIKA SISTEM ZONASI DALAM PPDB

 
Menjelang tahun ajaran baru 2019-2020, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan sistem yang digunakan untuk program Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Di antara aturan tersebut, sebagian sudah diterapkan sejak 2018. Beberapa perubahan yang dipakai Kemendikbud untuk tahun ajaran ini tertuang pada Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Selain itu, sistem zonasi juga digunakan untuk menghapuskan label “sekolah favorit” yang kerap melekat pada sekolah-sekolah yang dibanjiri pendaftar. Pembagian zonasi tiap-tiap sekolah nantinya diserahkan kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) terkait faktor geografis dan sebaran penduduk di wilayah tersebut. Apakah pembagian zonasi ditentukan lewat jarak tempuh dari rumah ke sekolah, atau diklasifikasikan per Kelurahan akan menjadi wewenang Pemda setempat. Dengan adanya sistem zonasi, nilai ujian dan rapor yang didapatkan oleh siswa tidak lagi menjadi prioritas. Nilai ujian dan rapor menjadi pertimbangan kedua  setelah melalui tahapan zonasi dari sekolah. Apabila hanya tinggal tersisa satu kursi dan jumlah pendaftar melebihi satu, pihak sekolah bisa menyeleksi berdasarkan nilai ujian dan rapor yang terbaik. Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai ujian dan nilai rapor dalam melakukan seleksi.

Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Kekisruhan berawal dari diterbitkannya Permendikbud no. 17 tahun 2017 yang menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Ini berarti, sekolah hanya memiliki kuota 10% untuk menerima peserta didik dari luar zonanya, itupun harus dengan alasan-alasan tertentu. Radius zona akan ditentukan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan kondisi dan daya tampung di daerah masing-masing.

Untuk melihat dampak awal dari pelaksanaan PPDB zonasi sejak 2017, temuan menunjukkan bahwa PPDB berbasis zonasi berdampak tidak hanya pada karakteristik peserta didik yang diterima sekolah tapi juga proses pembelajaran di kelas. Tantangan guru dalam mengajar anak dengan kemampuan beragam lebih berat daripada anak dengan kemampuan yang relatif homogen. Guru yang mengajar kelas yang homogen cenderung dapat mengajarkan seluruh siswa dengan seiring sejalan. Namun, ketika kelas yang diajar relatif heterogen, guru harus menyesuaikan pola mengajar untuk mengakomodasi anak yang cepat dan lambat dalam belajar. Semakin besar kesenjangan kemampuan anak, semakin besar beban guru dalam mengajar.

Secara umum, rancangan sistem PPDB akan bergantung pada tujuan  pemerintah. Rancangan sistem PPDB yang ditujukan untuk mengurangi segregasi akan berbeda dengan yang didesain untuk meningkatkan efisiensi pembelajaran. Oleh karena itu, untuk mendapatkan tujuan yang tepat, pemerintah harus terbuka dalam melihat permasalahan yang ada dilapangan. Dalam Konteks PPDB, pemerinrah harus memprioritaskan sistem yang efisien dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.


Meski Kementrian pendidikan mengatakan akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah yang menyimpang dari peraturan, sanksi yang diberikan tidak akan berdampak signifikan kepada daerah. Pertama, sanksi teguran tertulis akan tidak akan berpengaruh jika kepala daerah pasang badan. Kedua, sanksi anggaran pun sepertinya tidak akan efektif karena sebagian besar anggaran pendidikan daerah merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang harus dialokasikan setiap tahunnya. Sistem PPDB merupakan layanan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat memasukan putra-putrinya ke sekolah. Oleh karena itu, orang tua siswa yang terdampak terhadap kebijakan PPDB seharusnya didengar dan diberi kesempatan untuk menyuarakan sistem pendidikan apa yang mereka inginkan.***

Penulis : Ni Putu Novi Artini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinamika Perubahan Kurikulum Dari KTSP 2006 ke Kurikulum 2013

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik sec...

SEJARAH EVOLUSI AGAMA HINDU DI BALI

                 Keberadaan Agama Hindu di Bali Berakhirnya zaman prasejarah di Indonesia ditandai dengan datangnya bangsa dan pengaruh  Hindu . Pada abad-abad pertama Masehi sampai dengan lebih kurang tahun 1500, yakni dengan lenyapnya  kerajaan Majapahit  merupakan masa-masa pengaruh Hindu. Dengan adanya pengaruh-pengaruh dari India itu berakhirlah zaman prasejarah Indonesia karena didapatkannya keterangan tertulis yang memasukkan bangsa Indonesia ke dalam zaman sejarah. Berdasarkan keterangan-keterangan yang ditemukan pada prasasti abad ke-8 Masehi dapatlah dikatakan bahwa periode sejarah Bali Kuno meliputi kurun waktu antara abad ke-8 Masehi sampai dengan abad ke-14 Masehi dengan datangnya ekspedisi Mahapatih  Gajah Mada  dari Majapahit yang dapat mengalahkan Bali. Nama Balidwipa tidaklah merupakan nama baru, namun telah ada sejak zaman dahulu. Hal ini dapat diketahui dari beberapa prasasti, di antaranya dari...

PENGARUH PENERAPAN SISTEM ZONASI TERHADAP PPDB

Sistem zonasi PPDB 2019 diperotes sebagian kalangan orang tua siswa karena dianggap rumit. Karena calon peserta didik baru kesulitan mendapatkan sekolah favorit   atau unggulan yang di inginkan oleh peserta didik. Karna sistem zonasi ini bertujuan untuk menghilangkan stigma sekolah favorit   atau unggulan, ditambah untuk menyamaratakan pelayanan pendidikan di setiap sekolah, daerah pesisir atau perkotaan. Penerapan sistem zonasi ini juga mengharuskan peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Berdasarkan permendikbud nomor 51/2018 diatur PPBD melalui Zonasi. Seleksi calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam Zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal yang di maksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari tempat tinggal atau dari tempat domisili menuju sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang me...