Kurikulum Adalah
perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang di berikan oleh suatu lembaga
penyelenggara yang berisi rancangan pembelajaran
yang akan di berikan yang akan di berikan kepada peserta didik
dalam satu pariode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini
di sesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan tersebut
serta kebutuhan lapangan kerja.
Kurikulum 2013
atau pendidikan berbasis karakter adalah kurikulum baru yang dicetuskan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menggantikan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang
mengutamakan pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, siswa dituntut untuk
paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan
santun disiplin yang tinggi. Dalam Kurikulum 2013 mata pelajaran wajib diikuti
oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau
jenjang pendidikan.
Perubahan Kurikulum KTSP 2006 ke Kurikulum 2013
merupakan satu langkah baik bagi kemajuan pendidikan Indonesia. Namun, lebih baik jika sebelum di lakukan perubahan
pemerintah atau instansi instansi terkait terlebih dahulu melakukan riset dan
mengevaluasi keadaan di lapangan agar apa yang di rencanakan dapat terlaksana
dengan baik. Kelebihan kurikulum 2013 dibandingkan dengan KTSP 2006 yaitu,
seperti yang di kemukan oleh kemendikbud, Kurikulum 2013 lebih menekankan pada
pendidikan karakter dan terjadinya penggabungan beberapa mata pelajaran
tertentu dalam satu pertemuan
sehingga di harapkan peserta didik dapat belajar lebih maksimal. Tentu hal ini
dapat membebankan peserta didik maupun tenaga pengajar. Hal inilah yang
menyebabkan terjadinya pro dan kontra antara pihak satu dengan lainnya di
tengah masyarakat. Hal tersebutlah yang menimbulkam dampak positif dan dampak negatif
akibat diterapkan kurikulum 2013.
Dampak positif diantaranya: Adanya
peningkatan soft skills dan hard skills yang meliputi kompetensi sikap,
keterampilan, dan pengetahuan. Kompetensi yang semula di turunkan dari mata
pelajaran berubah menjadi mata pelajaran di kembangkan dari kompetensi. Adanya
pengurangan jumlah mata pelajaran. Pengembangan diri terintegrasi pada setiap
mata pelajaran dan ekstrakurikuler. Sedangkan dampak negatif
nya antara lain: Kurikulum ini di buat tidak melalui riset dan evaluasi yang
mendalam, memberatkan siswa karena penambahan pelajaran, padahal siswa
mempunyai batas maksimal waktu kosentrasi dalam belajar. Ketidaksiapan guru
karena terkesan mendadak dan penyiapan guru membutuhkan waktu yang sangat lama,
tidak hanya sekali atau dua kali pelatihan saja.
Perubahan kurikulum akan menimbulkan penyempunaan cara
belajar. Tapi tidak semua lembaga atau instasi dapat menerapkan dan menerimanya
secara langsung semuanya membutuhkan proses, di sesuaikan lagi dengan
sarana-prasarana dan situasi serta kondisi di wilayah tersebut. Peserta didik
berharap banyak pada guru sambil berusaha keras untuk menunggu perubahan yang
berarti. Mereka ingin menjadi orang hebat, sedangkan program model pembelajaran
guru untuk mengaplikasikan pendekatan saintifik Kurikulum 2013 masih belum
kokoh bagi guru. Peserta didik menunggu penyempurnaan pembelajaran dari
pemerintah. Inovatif guru sangat dinanti. Model pembelajaran yang menyenangkan
sangat mereka tunggu. Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tegas menyatakan esensi
perubahan Kurikulum 2013 tentang standar kompetensi lulusan (SKL) yang bermuara
pada kriteria kualifikasi sikap, kemampuan, dan keterampilan. Pendekatan awal
pengamatan dapat dilakukan peserta didik dengan melihat, membaca,
mendengar/menyimak. Keterampilan bertanya pun perlu dimiliki guru untuk
memancing peserta didik mengembangkan diri sambil mengasah daya nalar yang
diukur dengan penilaian autentik.
Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 yang berisi tentang
standar penilaian menuntut adanya format yang harus disiapkan guru. Sementara
orang tua peserta didik saat menerima rapor tidak paham sepenuhnya dengan nilai
rapor anaknya. Selain tuntutan aturan, guru sulit memberi alasan kepada orang
tua peserta didik yang menanyakan alasan sekolah mengkonversi nilai dari
puluhan sampai 100 hingga diubah menjadi nilai A, B, C, dan D. Peran guru
sangat penting dan strategis, terutama dalam memberikan bimbingan, dorongan,
semangat, dan fasilitas kepada peserta didik dalam penguasaan iptek.
Penguasaan terhadap iptek memang harus diiringi
pemahaman etika. Sikap yang baik akan melahirkan peserta didik yang mampu
memanfaatkan teknologi untuk kemajuan dirinya. Dengan demikian, peserta didik
akan mampu mengembangkan kapasitasnya diri mereka hingga menjadi pribadi kuat,
ulet, kreatif, disiplin, dan berprestasi, sehingga tidak menjadi korban dan
tertindas oleh zaman. Peran pendidikan juga sangatlah penting untuk
meningkatkan harkat dan martabat suatu masyarakat dan bangsa. Melalui Kurikulum
2013 bangsa akan kuat dan memiliki kemampuan bersaing dengan bangsa lain.
Kurikulum 2013 menghendaki karakteristik masyarakat pada abad 21 mampu
menghadapi tantangan melalui pembelajaran. Di sini nyali guru akan diuji untuk
menyongsong tantangan baru.
Guru profesional yang berada pada masyarakat
abad 21 dengan mudah mengakses informasi lewat dunia maya dimimpikan mengangkat
fenomena rendahnya mutu pendidikan. Guru yang profesional akan membelajarkan
peserta didik untuk memiliki ilmu pengetahuan, teknologi, berprestasi, dan
beretika. Tantangan bagi guru profesional menghadapi
globalisasi adalah membelajarkan peserta didik sesuai zamannya berbingkai ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk menanamkan sikap disiplin, kreatif, inovatif,
dan kompetitif melalui pendekatan saintifik Kurikulum 2013. Orang tua peserta
didik diharapkan ambil bagian pula bersama komite untuk menopang percepatan dan
kecepatan kemajuan pendidikan. Kurikulum 2013 sesuai yang digembar-gemborkan
sebelumnya, diharapkan dapat memberikan harapan baru dalam mewujudkan
pendidikan Indonesia yang maju, mandiri, dan dapat berdiri tegak di hadapan
bangsa-bangsa lainnya.***
Komentar
Posting Komentar