Dunia pendidikan kembali
menghangat, hal ini terjadi karena diberlakukanya penerimaan peserta didik baru
(PPDB) dengan menggunakan sistem zonasi, sitem zonasi ini diatur dalam Permendikbud No 20 tahun 2019 tentang PPDB yang merupakan pengganti dari
peraturan sebelumnya yaitu permendikbud No 51 tahun 2018 tentang penerimaan
peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain
yang Sederajat.
Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik
untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari
domisilinya masing-masing dengan kuota 80% dengan seluruh peserta didik yang
nantinya di terima, sedangkan 15% berdasarkan jalur prestasi di luar radius
zona terdekat dari rumah dan 5% untuk alasan domisili orang tua/wali atau
bencana alam/sosial. Peserta didik bisa memiliki pilihan maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki
slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.
Pemberlakuan sistem zonasi seharusnya sesuai dengan peraturan Permendikbud terbaru yang bertujuan untuk menjamin
bahwa penerimaan peserta didik baru akan berjalan secara objektif, transparan,
akuntabel, nondiskriminati, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan
akses layanan pendidikan maupun pemerataan pendidikan. Namun hal tersebut juga
menyebabkan masalah bagi calon peserta didik dan orang tua /wali.
Dalam
praktiknya, sistem zonasi PPDB menuai pro kontra di sejumlah daerah, sehinggaga
ratusan orang tua murid menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan Dinas
Pendidikan, memprotes sistem zonasi PPDB yang menyebabkan anak mereka tidak diterima
di sekolah negeri, Padahal jarak tempat tinggal dengan sekolah negeri sangat
dekat. Sejumlah aksi di beberapa daerah menunjukkan masih adanya permasalahan
dalam sistem zonasi PPDB . Sistem zonasi belum dapat mengakomodasi semua calon
peserta didik baru. Bahkan calon peserta didik yang tinggal di area blank
spot (tidak terjangkau zona sekolah) kesulitan masuk sekolah negeri.
Sistem zonasi
sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan proses
pemerataan kualitas pendidikan berjalan dengan baik. Dengan sistem ini
diharapkan praktik jual beli bangku sekolah dapat dihilangkan. Selain itu,
sistem zonasi akan memudahkan pemerintah melakukan pemetaan anggaran
pendidikan, populasi siswa, dan tenaga pendidik. Terkait pro kontra yang ada,
solusi perbaikan yang disarankan ke depan adalah:
- Sebelum menerbitkan kebijakan, pemerintah perlu persiapan matang. Sosialisasi sistem zonasi harus dilakukan secara intensif dan dalam waktu yang panjang sebelum diterapkan, agar pemerintah daerah dan masyarakat memahami kebijakan tersebut secara komprehensif. Sistem zonasi bukan hanya tentang jarak, namun lebih jauh lagi untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
- Mempertimbangkan ketersediaan jumlah sekolah di setiap zona. Saat ini jumlah sekolah negeri antara satu wilayah dengan lainnya belum merata. Ada satu zona yang terdapat banyak sekolah negeri, tetapi zona lain kekurangan sekolah negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi kembali proyeksi lulusan sekolah. Dari data ini akan terlihat perbandingan jumlah lulusan sekolah dan ketersediaan sekolah yang akan digunakan untuk menentukan zonasi. Apabila ditemukan jumlah lulusan sekolah lebih sedikit dibandingkan ketersediaan penerimaan, maka sebaiknya dilakukan pelebaran daerah zonasi. Dengan cara ini, calon peserta didik yang saat ini masih berada di area blank spot akan teratasi.
- Persepsi orang tua tentang sekolah unggulan harus mulai diubah, bahwa ke depan semua sekolah dengan predikat unggulan tidak ada lagi seiring diberlakukannya sistem zonasi PPDB. Proses pembentukan persepsi diawali dengan kondisi sekolah yang belum merata dari segi kualitas dan kuantitas. Kondisi ini diperkuat pengalaman dari orang tua lain yang telah mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah dengan predikat unggulan. Pada akhirnya, tercipta persepsi orang tua peserta didik mengenai sekolah dengan predikat unggulan dan non-unggulan. Hal ini kemudian mempengaruhi pola pikir orang tua dalam memilih sekolah untuk anaknya.
Komentar
Posting Komentar