Langsung ke konten utama

Pandangan Terhadap Sistem Zonasi yang Berlaku dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan dunia pendidikan maupun masyarakat. Hal ini menimbulkan pandangan yang berbeda dari setiap kalangan khususnya kalangan masyarakat yaitu orang tua siswa itu sendiri. Ada beberapa orang tua siswa yang berpandangan bahwa sistem zonasi ini bagus untuk diterapkan, sebab anaknya yang akan masuk sekolah baik di SMP maupun SMA akan bersekolah di sekolah yang  jaraknya dekat dengan sekitaran rumahnya atau dapat dikatakan jaraknya bisa ditempuh hanya dalam waktu kurang lebih 30 menit atau  bahkan 1 jam.  

Ada pula orang tua siswa yang berpandanga bahwa sistem zonasi ini kurang bagus, sebab orang tua siswa tersebut  menginginkan anaknya bersekolah di sekolah favorit/unggulan tanpa memandang jarak rumah dengan sekolah. Ada beberapa anak yang harus tinggal jauh dari orang tuanya yaitu dengan menjadi anak kost, hal ini disebabkan oleh jarak rumahnya dengan  sekolah tidak dapat di tempuh hanya dengan waktu kurang lebih 1 atau 2 jam. Dengan adanya sistem zonasi ini ada dampak positif dan juga dampak negatifnya. Dampak positifnya bagi sekolah yang terdapat di suatu daerah yang biasanya kurang mendapatkan jumlah kuota siswa yang  cukup  akan bisa mendapatkan jumlah kuota siswa yang cukup pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  dengan ditetapkannya sistem zonasi ini. Akan tetapi dengan terpenuhinya jumlah kuota siswa yang didapatkan hendaknya setiap sekolah melakukan suatu eveluasi tentang sarana dan prasarana bahkan evalusi tenaga kependidikan di sekolah tersebut.

Namun terdapat juga dampak negatif  yaitu minat anak untuk bersekolah dan belajar  itu dapat berpengaruh akibat sistem zonasi ini diterapkan. Seperti halnya ada anak yang menginginkan bersekolah di sekolah A namun karena adanya sistem zonasi ini anak tersebut harus bersekolah di sekolah B maka hal tersebut akan berpengaruh pada minat anak tersebut untuk bersekolah bahkan minat anak untuk belajar pun akan terganggu. Setiap anak menginginkan bersekolah di sekolah favorit/unggulan yang  mana sekolah tersebut memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Dari hal inilah biasa terjadi adanya sistem jual beli kursi untuk dapat masuk di sekolah yang diinginkan tanpa melihat berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan kursi di sekolah tersebut.
Bagi siswa yang memiliki uang/ekonomi orang  tuanya tinggi  maka tidak menjadi masalah untuk mengeluarkan uang untuk hal tersebut. Namum bagi siswa yang  kurang  mampu/ekonomi orang tuanya rendah tentunya tidak dapat bersaing dengan siswa yang orang tuanya memiliki ekonomi tinggi, meskipun siswa yang kurang mampu tersebut pintar. Dengan adanya sistem zonasi ini diharapkan dapat meratakan sistem pendidikan di setiap sekolah sehingga tidak ada yang  namanya sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. Sehingga setiap anak dapat belajar dengan baik di sekolah masing-masing dengan adanya pemerataan pendidikan ini. Dalam melakukan pemerataan pendidikan hendaknya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

1.      Memperhatikan sarana dan prasana di setiap sekolah agar dapat memenuhi/menunjuang Proses Belajar Mengajar (PBM).
2.      Memperhatikan kualitas dan distribusi setiap tenaga pendidik yang mengajar di sekolah seperti penggunaan metode mengajar di kelas sangat penting diperhatikan.
3.      Melakukan suatu evalusi dan perbaikan baik dari sarana dan prasarana bahkan  juga tenaga pendidik di sekolah yang bertujuan untuk mengetahui sudah terlaksananya pemerataan pendidikan di sekolah atau belum.
4.      Memperhatikan persebaran guru di setiap sekolah.
5.      Memperhatikan jumlah siswa yang terdapat di setiap sekolah.

Dari hal-hal di atas di harapkan dapat meningkatkan mutu/kualitas pendidikan yang ada di  sekolah sehingga  dapat mewujudkan pemerataan pendidikan di setiap sekolah.

 Penulis: A.A Devi Yanti (Prodi PGSD STAH Dharma Sentana)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinamika Perubahan Kurikulum Dari KTSP 2006 ke Kurikulum 2013

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik sec...

SEJARAH EVOLUSI AGAMA HINDU DI BALI

                 Keberadaan Agama Hindu di Bali Berakhirnya zaman prasejarah di Indonesia ditandai dengan datangnya bangsa dan pengaruh  Hindu . Pada abad-abad pertama Masehi sampai dengan lebih kurang tahun 1500, yakni dengan lenyapnya  kerajaan Majapahit  merupakan masa-masa pengaruh Hindu. Dengan adanya pengaruh-pengaruh dari India itu berakhirlah zaman prasejarah Indonesia karena didapatkannya keterangan tertulis yang memasukkan bangsa Indonesia ke dalam zaman sejarah. Berdasarkan keterangan-keterangan yang ditemukan pada prasasti abad ke-8 Masehi dapatlah dikatakan bahwa periode sejarah Bali Kuno meliputi kurun waktu antara abad ke-8 Masehi sampai dengan abad ke-14 Masehi dengan datangnya ekspedisi Mahapatih  Gajah Mada  dari Majapahit yang dapat mengalahkan Bali. Nama Balidwipa tidaklah merupakan nama baru, namun telah ada sejak zaman dahulu. Hal ini dapat diketahui dari beberapa prasasti, di antaranya dari...

PENGARUH PENERAPAN SISTEM ZONASI TERHADAP PPDB

Sistem zonasi PPDB 2019 diperotes sebagian kalangan orang tua siswa karena dianggap rumit. Karena calon peserta didik baru kesulitan mendapatkan sekolah favorit   atau unggulan yang di inginkan oleh peserta didik. Karna sistem zonasi ini bertujuan untuk menghilangkan stigma sekolah favorit   atau unggulan, ditambah untuk menyamaratakan pelayanan pendidikan di setiap sekolah, daerah pesisir atau perkotaan. Penerapan sistem zonasi ini juga mengharuskan peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Berdasarkan permendikbud nomor 51/2018 diatur PPBD melalui Zonasi. Seleksi calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam Zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal yang di maksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari tempat tinggal atau dari tempat domisili menuju sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang me...