Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2019 menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud
No.51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020
yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan dunia pendidikan maupun
masyarakat. Hal ini menimbulkan pandangan yang berbeda dari setiap kalangan
khususnya kalangan masyarakat yaitu orang tua siswa itu sendiri. Ada beberapa
orang tua siswa yang berpandangan bahwa sistem zonasi ini bagus untuk
diterapkan, sebab anaknya yang akan masuk sekolah baik di SMP maupun SMA akan
bersekolah di sekolah yang jaraknya
dekat dengan sekitaran rumahnya atau dapat dikatakan jaraknya bisa ditempuh
hanya dalam waktu kurang lebih 30 menit atau bahkan 1 jam.
Ada pula orang tua siswa yang
berpandanga bahwa sistem zonasi ini kurang bagus, sebab orang tua siswa
tersebut menginginkan anaknya bersekolah
di sekolah favorit/unggulan tanpa memandang jarak rumah dengan sekolah. Ada beberapa
anak yang harus tinggal jauh dari orang tuanya yaitu dengan menjadi anak kost,
hal ini disebabkan oleh jarak rumahnya dengan sekolah tidak dapat di tempuh hanya dengan
waktu kurang lebih 1 atau 2 jam. Dengan adanya sistem zonasi ini ada dampak
positif dan juga dampak negatifnya. Dampak positifnya bagi sekolah yang
terdapat di suatu daerah yang biasanya kurang mendapatkan jumlah kuota siswa
yang cukup akan bisa mendapatkan jumlah kuota siswa yang
cukup pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan ditetapkannya sistem zonasi ini. Akan
tetapi dengan terpenuhinya jumlah kuota siswa yang didapatkan hendaknya setiap
sekolah melakukan suatu eveluasi tentang sarana dan prasarana bahkan evalusi
tenaga kependidikan di sekolah tersebut.
Namun terdapat juga dampak
negatif yaitu minat anak untuk
bersekolah dan belajar itu dapat
berpengaruh akibat sistem zonasi ini diterapkan. Seperti halnya ada anak yang
menginginkan bersekolah di sekolah A namun karena adanya sistem zonasi ini anak
tersebut harus bersekolah di sekolah B maka hal tersebut akan berpengaruh pada
minat anak tersebut untuk bersekolah bahkan minat anak untuk belajar pun akan
terganggu. Setiap anak menginginkan bersekolah di sekolah favorit/unggulan yang
mana sekolah tersebut memiliki sarana
dan prasarana yang lengkap. Dari hal inilah biasa terjadi adanya sistem jual
beli kursi untuk dapat masuk di sekolah yang diinginkan tanpa melihat berapa
banyak uang yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan kursi di sekolah tersebut.
Bagi siswa yang memiliki uang/ekonomi
orang tuanya tinggi maka tidak menjadi masalah untuk mengeluarkan
uang untuk hal tersebut. Namum bagi siswa yang
kurang mampu/ekonomi orang tuanya
rendah tentunya tidak dapat bersaing dengan siswa yang orang tuanya memiliki
ekonomi tinggi, meskipun siswa yang kurang mampu tersebut pintar. Dengan adanya
sistem zonasi ini diharapkan dapat meratakan sistem pendidikan di setiap
sekolah sehingga tidak ada yang namanya
sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. Sehingga setiap anak dapat belajar
dengan baik di sekolah masing-masing dengan adanya pemerataan pendidikan ini. Dalam
melakukan pemerataan pendidikan hendaknya perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut;
1. Memperhatikan sarana dan prasana di
setiap sekolah agar dapat memenuhi/menunjuang Proses Belajar Mengajar (PBM).
2. Memperhatikan kualitas dan distribusi
setiap tenaga pendidik yang mengajar di sekolah seperti penggunaan metode
mengajar di kelas sangat penting diperhatikan.
3. Melakukan suatu evalusi dan perbaikan
baik dari sarana dan prasarana bahkan
juga tenaga pendidik di sekolah yang bertujuan untuk mengetahui sudah
terlaksananya pemerataan pendidikan di sekolah atau belum.
4. Memperhatikan persebaran guru di
setiap sekolah.
5. Memperhatikan jumlah siswa yang
terdapat di setiap sekolah.
Penulis: A.A Devi Yanti (Prodi PGSD STAH Dharma Sentana)
Komentar
Posting Komentar